Rabu, 25 Februari 2009

VETERAN RI dan NASIBMU KINI...!!!



" Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para Veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1967, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa Revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata. Menurut UU No. 7/1967 semua Veteran yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran."

Berita :
KETUA LEGIUN VETERAN RI Cabang Bengkulu, LETKOL INF PURN. ASFAR GULAM Di Fitnah dengan keji oleh seorang LURAH sehingga harus mendekam didalam Ruang Penjara yang diisi oleh 8 napi dlm 1 Ruangan kecil di LAPAS Bengkulu.
Dengan UMUR beliau yang sudah lebih dari setengan abad dan belum tentu bersalah tersebut sudah jelas jelas mengenyam penyiksaan didalam penjara tersebut akibat P21 Jaksa Penuntut setelah mendengarkan keterangan sepihak berdasarkan BAP Kepolisian yang isi dakwaan tersebut beliau disuruh tanda tangan tanpa dibacakan terlebih dahulu (menurut keterangan beliau ).
Penderitaan ini bukan hanya berlangsung dalam proses sidang yang oleh Hakim terkesan memaksakan untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan dalam dakwaan ( Harian harian RB ). dugaan adanya konspirasi terkuak setelah diketahui bahwa Lurah tersebut adalah anak mantan Walikota Bengkulu yang nota bene memiliki jaringan kuat didaerah.

sebagai seorang purnawirawan TNI, sosok beliau di dalam sosial kemasyarakatan didaerah tempat tinggal beliau sudah sangat dikenal, dan sebagai ketua pengurus Masjid Beliau diundang untuk menghadiri rapat anggota kelompok masjid. didalam rapat tersebut seorang anggota kelompok masjid menanyakan laporan keuangan penagihan rekening listrik yang dikelola oleh kelompok masjid yang salah satu anggotanya adalah ibu lurah tersebut. dirasakan tersudut dg pertanyaan tersebut, Ibu Lurah yg diundang tidak sebagai lurah namun sbg anggota kelompok masjid tersebut bingung, dengan membawa bawa nama lurahnya tersebut ibu itu gaduh bersama anggota kelompok masjidnya sehingga membuat Bpk. Asfar Gulam memohon untuk tidak gaduh, akhirnya kelompok ibu lurah tersebut meninggalkan masjid. ternyata tidak berselang lama ibu lurah mengajak CAMAT kembali ke mesjid tersebut. Namun dengan arif Pak Camat mengambil jalan tengah untuk berdamai, karena merasa tidak ada yang perlu didamaikan dan Pak Asfar juga tidak merasa menyalahkan bu lurah. namun merasa tidak puas dengan tidak adanya perlawanan dari ketua Pengurus masjid pada waktu itu, ibu lurah beberapa hari kemudian melaporkan Pak Asfar kepada POLISI SEktor setempat dengan membuat keterangan bahwa Pak Asfar telah melakukan perbuatan perbuatan seperti yang di dakwakan kepada terdakwa, dengan menampar,dll...( Harian RB )
Namun Ibu Lurah tersebut selang beberapa bulan kemudian menyampaikan kembali kepada Pers bahwa pak asfar tidak menampar tapi mengelus/mengusap.muka ibu lurah tersebt.

hal seperti ini benar benar membuat Pak. ASfar bingung selaku Abdi negara dan sedang menjalankan tugas Rutinnya sebagai KETUA LVRI Bengkulu dengan begitu banyaknya urusan tugas pengurusan Keterangan Pensiun, serta merta saja dijemput oleh KEPOLISIAN sektor daerah tersebut dengan mobil dibawa ke polsek untuk menandatangai BAP yang telah sekian bulan disampaikan ke kejaksaan kemudian dikembalikan kembali ke polsek yang dianggap BAP tersebut tidak lengkap. dan dalam kurun waktu yg sangat singkat kejaksanaan memerintahkan penangkapan dan memasukkan BELIAU LANGSUNG KEDALAM SEL TANPA ada dimintai keterangan sedikitpun. Sebagai MANTAN Prajurit KOSTRAD Beliau sudah ditempa berbagai ujian meskipu demikian beliau sangat taat hukum, tidak ada perlawanan beliau mengikuti proses tersebut hingga beliau sadar telah dimasukkan penjara bersama tahanan maling, penipu, dsb didalam 1 kamar yang berisi lebih dari 5 orang... Auzubillah Min Zalik.. meski di Zalimi beliau tidak pernah emosi,
namun apakah kesabaran tidak ada batasnya...

berita diatas kami himpun dari harian lokal yg selalu memonitor sidang, serta keterangan terdakwa, yang mana sumber berita dikoran lokal hanya menyampaikan berita berdsasarkan materi dakwaan tanpa ada memintai keterangan versi terdakwa.
Ketimpangan berita ini jelas membuat opini dimasyarakat yang tidak berimbang juga.

apakah mungkin Seorang Tokoh Masyarakat, Prajurit, Pejuang Pembela RI, Umat Muslim, Ketua Pengurus Masjid akan melakukan perbuatan konyol dengan menampar/mengusap muka seorang Ibu Lurah. selain itu dari keterangan penduduk setempat diperoleh bahwa selain baru menjadi ibu lurah, juga sebagai tukang kridit, penyebar isu diRT, melakukan intimidasi thd warga serta track record yg tidak jelas banyak disampaikan warga terhadap sosok ibu lurah baru tersebut yg mantan anak walikota itu.

disini jelas Harga diri seorang Prajurit GARUDA RI akan tercabik cabik..!!!!
belum cukupkah pengorbanan beliau selama ini...
dengan menerima perlakuan APARAT PENEGAK HUKUM disaat waktu yang sama para Koruptor masih diluar menghirup udara bebas meski tuntutan telah dijatuhkan...
dengan memenjarakan seorang kakek yg belum jelas duduk perkara, diwaktu jam kerja mengabdi kan dirinya dimasa purna tugas dipercayai untuk membantu rekan rekan veteran lainya untuk mengurus pensiun..

KITA SEBAGAI PEMUDA PANCA MARGA SANGAT TERENYUH DENGAN SIKAP APARAT PENEGAK HUKUM SAAT INI YANG SEMAKIN BINGUNG DENGAN PENEGAKAN HUKUM YANG DILAKUKANYA SENDIRI..!!!!DENGAN ATAS DASAR YANG TIDAK MANUSIAWI.....!!!

KITA SANGAT MENJUNJUNG TINGGI HUKUM DI NEGARA INDONESIA, SANGAT TAAT HUKUM, DAN BERUSAHA UNTUK MEMBANTU APARAT DIDALAM MENEGAKKAN HUKUM DINEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG KITA CINTAI INI.

TOLONG BANTULAH BELIAU BERIKAN DORONGAN MORIL UNTUK LEBIH BERSABAR... KARNA ALLAH TIDAK AKAN MEMBERIKAN UJIAN KEPADA UMATNYA APABILA TIDAK MAMPU MENERIMA UJIAN TERSEBUT...

TOLONG TUNJUKKAN DIMANA LETAK KEADILAN DI BENGKULU INI BERADA...

KEPADA REKAN REKAN SEKALIAN, ADALAH SARAN-SARAN BAIK MORIL MAUPUN SPIRITUIL MASUKAN KAMI MOHON, JANGAN SAMPAI GARUDA KITA TERCORENG OLEH ULAH ORANG ORANG YANG TIDAK MENGERTI ARTI MORIL ITU SENDIRI......!!!!!!!!!

KONTAK :
KETUA MADA PPM BENGKULU : IR. ARJUNA KENDI :081385783100
SEKRETARIS 2 PPM MACAB BENGKULU SELATAN : ADE DHARMA PUTRA : 08129965015

KOMANDAN KODIM BENGKULU BPK. SAHERLAN : 08129416659

Tidak ada komentar: